Adat dan Kebudayaan merupakan hal yang tak terpisahkan dari peradaban manusia (tou) Malesung (Minahasa) yang memiliki corak sosiokultural (bermasyarakat). Hal itu dibuktikan dengan terbentuknya berbagai kesepakatan dan pemahaman-pemahaman terhadap kelangsungan dari kebudayaan itu sendiri, yang berawal dari perjanjian atau kesepakatan persatuan oleh nenek moyang orang Minahasa di Batu Pinawetengan, atau yang dikenal dengan prasasti Pinawetengan yang dilaksanakan pada beberapa kesempatan.
Musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh dalam semangat Pinawetengan, batu besar yang disebut tumotowa sebagai Watu Rerumeran ne Empung di bukit Tonderukan, yang kemudian dapat pula disebut sebagai wata’ esa ene yakni pernyataan tekad persatuan, setiap anak suku seperti :
Ø Anak suku Tonsea; terdapat di sekitar Timur Laut Minahasa.
Ø Anak suku Tombulu; terdapat di sekitar Barat Laut danau Tondano.
Ø Anak suku Tontemboan/Tompakewa; terdapat di sekitar Barat Daya Minahasa.
Ø Anak suku Toulour; terdapat di bagian Timur dan pesisir danau Tondano.
Ø Anak suku Tonsawang; terdapat di bagian tengah dan Selatan Minahasa.
Ø Anak suku Pasan atau Ratahan; terdapat di bagian Tenggara Minahasa.
Ø Anak suku Ponosakan; di bagian Tenggara Minahasa.
Ø Anak suku Bantik; terdapat di beberapa tempat di pesisir Barat Laut, Utara dan Selatan kota Manado.
Hal diatas secara garis besar, merupakan acuan keturunan anak-anak suku Minahasa yang tersebar di Sulawesi Utara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta diberbagai negara lainnya, untuk bersama pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan adat dan budaya Minahasa, dalam melaksanakan berbagai daya dan upaya untuk membina, mengembangkan dan melestarikan kebudayaan-kebudayaan, yang secara universal merupakan hak ulayat orang Minahasa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maesa’an Tou Malesung, secara etimologi dapat diartikan sebagai sebuah wadah yang mempersatukan seluruh keturunan (orang) Minahasa, yang memiliki satu visi dan misi untuk mengikat diri dalam ikrar menjaga dan memelihara keutuhan adat dan budaya Minahasa dalam kerangka persatuan dan kesatuan di dalam NKRI.
Kehadiran LSM Maesa’an Tou Malesung di Sulawesi Utara (Sulut), diharapkan mendapat dukungan, sekaligus menjadi mitra pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga kedepan mampu memberi kontribusi positif terhadap program pemerintah daerah di kabupaten/kota, pemerintah Provinsi Sulut dan pemerintah pusat.
V I S I
“LSM Maesa’an Tou Malesung adalah bagian dari masyarakat keturunan Minahasa di Sulawesi Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”
M I S I
1. Menjaga, Mengembangkan dan Melestarikan Adat
dan Budaya Minahasa
2. Sebagai Mitra Pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum
3. Membangun mental anggota dalam meningkatakan
partisipasi rakayat dalam pembangunan.
4. Membangun semangat persatuan dan kemitraan dengan
organisasi lain, yang memiliki visi yang sama
SEKILAS LSM ADAT MAESA'AN TOU MALESUNG
Latar Belakang Maesa'an Tou Malesung sebagai LSM Budaya Minahasa Adat dan Kebudayaan merupakan hal yang tak terpisahkan dari per...
SEKILAS PANDANG
Latar Belakang Maesa'an Tou Malesung sebagai LSM Budaya Minahasa
Adat dan Kebudayaan merupakan hal yang tak terpisahkan dari peradaban manusia (tou) Malesung (Minahasa) yang memiliki corak sosiokultural (bermasyarakat). Hal itu dibuktikan dengan terbentuknya berbagai kesepakatan dan pemahaman-pemahaman terhadap kelangsungan dari kebudayaan itu sendiri, yang berawal dari perjanjian atau kesepakatan persatuan oleh nenek moyang orang Minahasa di Batu Pinawetengan, atau yang dikenal dengan prasasti Pinawetengan yang dilaksanakan pada beberapa kesempatan.
Musyawarah untuk mencapai kata mufakat dan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh dalam semangat Pinawetengan, batu besar yang disebut tumotowa sebagai Watu Rerumeran ne Empung di bukit Tonderukan, yang kemudian dapat pula disebut sebagai wata’ esa ene yakni pernyataan tekad persatuan, setiap anak suku (READMORE...)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar